KITAINDONESIASATU.COM – Berikut persyaratan dan jadwal layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satlantas Polresta Kediri yang digelar Rabu, 7 Oktober 2026.
SIM Keliling yang digelar Satlantas Polres hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C saja, bukan untuk penerbitan SIM baru atau SIM perpanjangan SIM yang habis masa berlaku.
Untuk penerbitan SIM baru atau SIM yang tidak berlaku masyarakat tetap harus melakukan proses administrasi di kantor Polres Kediri.
Untuk SIM yang sudah mati atau tidak berlaku, harus mengurus dari awal seperti mengurus SIM baru dari kantor Satpas Polres Kediri.
Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Kediri siap mempermudah perpanjangan SIM A dan C Anda tanpa harus jauh-jauh ke Satpas Satlantas Polres Kediri.
Cek jadwal dan lokasi hari ini, dan pastikan semua persyaratan lengkap, berikut ini layanan SIM Keliling Kabupaten Kediri September 2026:
Rabu, 23 September 2026
Lokasi:
Polsek Wates
Jl Kelud No 100 Desa Tawang, Wates, Kabupaten Kediri.
Jam 08:30 – 12:00 WIB
Kotak 0813-3155-6292
Syarat perpanjangan SIM:
Fotokopi KTP – 3 lembar
Fotokopi SIM lama – 3 lembar
SIM Lama Asli masih berlaku
Surat keterangan sehat
Surat hasil tes psikologi
Fasilitas
Layanan tes kesehatan
Layanan tes psikologi, dilakukan di lokasi SIM Keliling.
Biaya perpanjangan SIM
SIM A : Rp80.000
SIM C : Rp75.000
Adapun besaran tarif di atas belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan sekitar Rp75.000 dan tes psikologi sekitar Rp100 ribu . **





