KITAINDONESIASATU.COM -Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, secara resmi mengukuhkan serta menyerahkan Surat Keputusan yang mengatur perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Garut untuk tahun 2024.
Acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD tersebut diadakan di Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, pada Senin (28/10/2024).
Perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini merujuk pada Pasal 56 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan anggota BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dalam sambutannya, Barnas Adjidin mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang dilantik dan menekankan pentingnya kolaborasi antara kepala desa dan BPD dalam menangani masalah di tingkat desa.
Baca juga : Inilah Tahapan Persiapan Musyawarah Desa oleh BPD, Jangan Salah!
“Seumpama kepala desa dan BPD adalah dua sisi dari mata uang yang tak terpisahkan, jika satu maju, yang lain pun harus ikut maju. Jika BPD bergerak ke kanan, kepala desa juga harus ke kanan. Jika mereka bisa bergerak seirama, satu visi, satu misi, dan satu harapan, saya yakin desa tersebut akan maju,” ujarnya.
Barnas berharap kepala desa dan anggota BPD dapat bekerja sama, mengingat Kabupaten Garut memiliki 421 desa dengan karakteristik yang bervariasi.
Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab atas masalah di desa harus diemban secara bersama, bukan hanya oleh BPD atau kepala desa, tetapi oleh seluruh masyarakat desa.
Baca Juga : Ekonomi Kreatif Menjadi Masa Depan Indonesia, Ini Harapan Menparekraf Kepada Generasi Muda


