KITAINDONESIASATU.COM – Candi Deres di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Jember.
Penetapan tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi tinggalan sejarah yang diperkirakan berasal dari abad ke-14 Masehi dan memiliki keterkaitan dengan perkembangan pemujaan aliran Siwa.
Status cagar budaya itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 100.3.3.2/404/1.12/2026 yang ditandatangani pada 3 September 2026.
Keberadaan Candi Deres dinilai menjadi salah satu bukti arkeologis mengenai perkembangan kehidupan keagamaan dan kebudayaan masyarakat Jember pada masa klasik.
Struktur bangunan Candi Deres didominasi bata merah dengan karakter yang disebut sezaman dengan kebudayaan Majapahit.
Bangunannya relatif ramping, sementara bagian atas mengarah mengerucut dan bertingkat.
Candi tersebut diperkirakan menghadap ke barat dan berkaitan dengan fungsi pemujaan pada masanya.
Candi Deres Buka Ruang Penelitian dan Wisata Sejarah
Kawasan Candi Deres juga dikaitkan dengan catatan dalam Kitab Negarakertagama, khususnya Pupuh 73 Bait 3 yang menyebut Pagör, yang dalam sejumlah penafsiran dikaitkan dengan Puger.
Keterkaitan tersebut turut menjadi bagian dalam kajian mengenai sejarah wilayah Jember pada era klasik.
Kepala Disporabudpar Jember Regar Jeane mengatakan penetapan status cagar budaya tidak hanya bertujuan melindungi bangunan bersejarah, tetapi juga membuka kesempatan untuk penelitian dan edukasi.
“Penetapan Candi Deres sebagai cagar budaya merupakan langkah penting untuk menjaga jejak sejarah dan kebudayaan Jember. Tinggalan ini tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga dapat menjadi sumber pembelajaran, penelitian, serta pengenalan warisan budaya kepada generasi muda,” ujar Regar Jeane, Minggu (27/9/2026).






