NewsBerita Utama

Dua Pria Diciduk di Hotel Jakpus, Polisi Bongkar Jalur Narkoba dari Pekanbaru

×

Dua Pria Diciduk di Hotel Jakpus, Polisi Bongkar Jalur Narkoba dari Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Ilustrasi barang bukti narkoba. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang dari Pekanbaru, Riau, menuju Jakarta dan Depok dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dalam Operasi Nila Jaya 2026.

Dua pria berinisial YN (39) dan RF (39) ditangkap polisi saat berada di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai barang yang diduga narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.

“Tim melakukan penyelidikan dan observasi. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sedang menginap di Hotel G Jakarta,” kata Wisnu dalam keterangannya, Rabu (23/9).

Polisi kemudian bergerak menuju hotel dan mengamankan kedua pria tersebut di kamar 612.

Dari penggeledahan, petugas menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 52,35 gram.

Tak hanya sabu, polisi juga menemukan 300 butir pil warna merah muda berlogo Keropi dengan berat bruto 97,13 gram dan 100 butir pil warna merah muda berlogo granat dengan berat 38,64 gram.

Petugas turut menyita serbuk merah muda yang diduga ekstasi dengan berat 52,81 gram serta pecahan pil dengan berat 8,18 gram.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi mengamankan satu timbangan elektrik dan dua telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke tempat kos YN di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang yang diduga narkotika berupa 11 plastik klip berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat 52,35 gram.

Polisi juga menemukan satu lakban cokelat berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat sekitar 410 gram.

Menurut polisi, barang-barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Depok. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, narkotika itu diduga diperoleh dari Pekanbaru, Riau.

Dijanjikan Upah Rp10 Juta

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika.

Polisi menyebut keduanya dijanjikan upah sebesar Rp10 juta.

Meski telah menangkap dua tersangka, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di atas keduanya.

“Terhadap kedua tersangka, masih dilakukan pendalaman terkait peran dan jaringan di atasnya. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Wisnu.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana dalam ketentuan yang dikenakan tersebut mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang, jaringan di atas kedua tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika yang menyasar wilayah Jakarta dan Depok. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *