KeuanganNews

4 Menteri Diperintahkan Turun Tangan Selesaikan PT Sritex

×

4 Menteri Diperintahkan Turun Tangan Selesaikan PT Sritex

Sebarkan artikel ini
sritex
pemerintah mengerahkan empat menteri untuk membantu Sritex, yakni dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja.

KITAINDONESIASATU.COM – PT Sri Rejeki Isman (Sritex), dinyatakan pailit dan bahkan memiliki utang sebesar Rp25 triliun. Hal itu pun menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto yang ikut bergerak untuk menangani masalah tersebut.

Di mana Presiden Prabowo Subianto memerintahkan empat kementerian untuk menyelamatkan perusahaan tekstil tersebut. Keempat kementerian itu adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, usai Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang beberapa waktu lalu, pihaknya mendapat perintah untuk ikut menyelesaikan masalah tersebut.

“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” kata Agus dalam keterangan tertulis, yang dikutip Minggu (27/10).

Turun tangannya pemeritah untuk menyelesaikan masalah tersebut, karena Sritex memiliki jumlah karyawan dalam grup Sritex mencapai 50.000 orang. Lalu ada 14.112 karyawan yang bakal terdampak langsung akibat putusan tersebut.

“Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex,” ujar Agus Gumiwang.

Sejauh ini, Sritex telah mendaftarkan kasasi terkait putusan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Dalam putusan tersebut, Sritex dan tiga anak usahanya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan pailit oleh PN Semarang.

“Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait. Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” kata manajemen.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri telah mengungkapkan bahwa Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA.

Kemudian, Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah.

Lalu, Kemnaker meminta agar semua pihak yaitu menejemen dan SP (Serikat Pekerja) di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *