KITAINDONESIASATU.COM – iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia karena Apple belum mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diperlukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kementrian menyatakan bahwa meskipun lebih dari 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang.
Akan tetapi ponsel tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi, tidak untuk tujuan komersial.
Penjualan iPhone 16 akan diizinkan setelah Apple memenuhi komitmen investasi di Indonesia.
Sertifikat TKDN singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian.
Sertifikat TKDN menunjukkan persentase nilai komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan antara kedua-duanya.
TKDN dihitung berdasarkan penggunaan bahan baku, tenaga kerja, dan proses produksi yang dilakukan di dalam negeri.
Besarnya TKDN menunjukkan seberapa besar kontribusi komponen lokal dalam produksi suatu barang atau jasa.
Sertifikat ini sangat penting karena dapat meningkatkan daya saing produk di pasar lokal dan internasional, memberikan akses pelaku usaha dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta membuka peluang untuk insentif fiskal seperti potongan pajak.
Untuk mendapatkan sertifikat TKDN, perusahaan harus mendaftarkan perusahaannya di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kemudian mengunggah dokumen persyaratan, melakukan penghitungan mandiri dengan dukungan dari Lembaga Verifikasi Independen (LVI), dan kemudian diverifikasi melalui kunjungan lapangan.
Jika semua proses sesuai, sertifikat TKDN akan diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).*


