News

Pemkot Depok Bayarkan UGK Pengadaan Tanah Sawangan

×

Pemkot Depok Bayarkan UGK Pengadaan Tanah Sawangan

Sebarkan artikel ini
Pemkot Depok melaksanakan pembayaran UGK pengadaan tanah di Sawangan
Pemkot Depok membayarkan UGK pengadaan tanah di Sawangan. Sebanyak 47 bidang tanah menerima pembayaran untuk mendukung pelebaran jalan.

KITAINDONESIASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) melaksanakan pemberian Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pelebaran jalan di wilayah Sawangan. Proses pencairan UGK berlangsung di Aula BJB, Margonda, Selasa 15 September 2026.

Pemilik Lahan Terdampak Dapat Apresiasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Mangnguluang Mansur menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya pemilik lahan terdampak, atas kerja sama dan dukungan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya, khususnya kepada pemilik lahan terdampak, atas kerja sama dan dukungannya dalam proses ini,” ucapnya di sela kegiatan.

Agung, sapaan akrabnya, menjelaskan, pengadaan tanah tersebut diperuntukkan bagi proyek pelebaran sejumlah ruas jalan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Sawangan.

Ruas jalan yang masuk dalam proyek tersebut meliputi Jalan Simpang Parung Bingung, Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Muchtar, dan Jalan Meruyung Raya.

“Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar sampai nanti saat pembangunan,” terangnya.

Sebanyak 47 Bidang Tanah Menerima Pembayaran

Sementara itu, Kepala Disrumkim Kota Depok Adnan Mahyudin mengatakan, total terdapat 93 bidang tanah yang masuk dalam proses pengadaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 bidang telah menyelesaikan tahapan administrasi dan dijadwalkan menerima pembayaran UGK pada hari ini.

“Total ada 93 bidang. Tapi yang pada hari ini akan diselesaikan pembayarannya kurang lebih ada 47 bidang,” katanya.

Adnan menyebutkan, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran UGK mencapai sekitar Rp58 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

Pengadaan Tanah Dukung Pelebaran Jalan

Menurut Adnan, pengadaan tanah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Depok meningkatkan kapasitas jalan sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.

Proses pengadaan tanah telah berjalan sejak tahun 2025. Pemkot Depok berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga pembangunan pelebaran jalan dapat dilaksanakan sesuai rencana.

“Proses ini telah berjalan sejak tahun 2025. Mudah-mudahan kegiatan ini berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *