KITAINDONESIASATU.COM – Republik Islam memiliki hak dan kewajiban untuk membela diri terhadap agresi yang dilakukan oleh rezim Zionis, yang terjadi pada Sabtu 26 Oktober 2024 dini hari. Demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Iran.
Komando pertahanan udara Iran juga mengonfirmasi bahwa serangan tersebut, yang ditujukan ke pusat militer di Teheran, serta provinsi Ilam dan Khuzestan, berhasil dihalau.
Menurut pernyataan itu, berdasarkan hak yang melekat untuk melakukan pembelaan yang sah, seperti yang diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB, Iran berhak untuk mempertahankan diri dari agresi asing.
Iran mengecam keras serangan rezim Zionis ke beberapa pusat militer di wilayahnya, yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan Piagam PBB, terutama prinsip yang melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas dan kedaulatan suatu negara.
Kementerian Luar Negeri Iran menegaskan bahwa berdasarkan haknya untuk melakukan pembelaan yang sah, Iran berhak dan wajib untuk mempertahankan diri dari agresi Israel.
Iran juga menyerukan untuk memaksimalkan semua sumber daya material dan spiritualnya untuk melindungi keamanan dan kepentingan vitalnya, serta mengingatkan negara-negara regional tentang tanggung jawab mereka dalam menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan.
Iran mengapresiasi semua negara yang mengutuk tindakan agresif Israel dan mengakui situasi kritis yang dihadapi.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa keberlanjutan pendudukan, tindakan ilegal, dan kekejaman Israel, termasuk genosida terhadap Palestina dan agresi terhadap Lebanon yang didukung oleh AS dan negara-negara Barat, merupakan penyebab utama ketegangan dan ketidakamanan di kawasan.
Lebih lanjut, pernyataan itu mendesak negara-negara anggota PBB, konvensi larangan genosida, dan hukum kemanusiaan internasional untuk segera mengambil tindakan untuk menghentikan genosida dan agresi terhadap Gaza dan Lebanon, serta mengakhiri provokasi perang yang dilakukan oleh rezim Zionis.
Selain itu, mereka juga mendesak negara-negara anggota Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida serta Konvensi Jenewa 1949 untuk mengambil langkah serupa.- ***

