KITAINDONESIASATU.COM – Kasus prostitusi online yang melibatkan dua perempuan asal Bekasi memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa masing-masing dihukum 1 tahun 3 bulan penjara karena dinilai terbukti menyediakan layanan seksual bertiga atau threesome kepada seorang pria bernama Arief Sanjaya.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Wanto Hariyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (11/9/2026).
Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan, dikurangi selama masa penahanan,” ujar Wanto saat membacakan tuntutan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi tuntutan terhadap kedua terdakwa.
Perbuatan keduanya dinilai meresahkan masyarakat, sehingga menjadi faktor yang memberatkan.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Keduanya dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara jujur, serta tercatat belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa tidak langsung menerima begitu saja. Mereka menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.
“Ya, kedua terdakwa akan mengajukan pledoi pada Senin (14/9/2026) pekan depan,” kata Wanto.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah dua perempuan berinisial KA (20) dan RR (32) didakwa menawarkan layanan prostitusi threesome melalui aplikasi kencan MiChat.
Keduanya diketahui berasal dari Bekasi dan saling mengenal ketika sama-sama bekerja sebagai pekerja seks komersial di wilayah tersebut. Setelah itu, keduanya disebut pergi ke Surabaya untuk menawarkan layanan seksual.
Menurut dakwaan jaksa, pada 1 Mei 2026, KA dan RR membuat akun MiChat bernama VIONΝΑ untuk menawarkan atau mengiklankan layanan seksual.
Penawaran tersebut kemudian menarik perhatian seorang pria bernama Arief Sanjaya. Komunikasi antara mereka berlanjut hingga akhirnya tercapai kesepakatan untuk layanan threesome dengan tarif Rp3 juta.
Kasus tersebut kini masih bergulir di PN Surabaya. Putusan akhir terhadap kedua terdakwa belum dijatuhkan, karena mereka masih memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim mengambil keputusan. (*)




