KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi adanya tersangka baru dalam dugaan kasus suap yang terkait dengan vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
“Ada (tersangka baru),” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah,Jumat 25 Oktober 2024.
Febrie menyampaikan bahwa identitas dan peran tersangka baru akan segera di umumkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, menambahkan bahwa pada Kamis (24/10). Seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR yang di duga terlibat dalam kasus ini telah di periksa.
“Pemeriksaan di Kejati Bali berlangsung dari sore hingga malam. Hari ini, yang bersangkutan di bawa ke Jakarta,” ungkapnya tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Baca juga: Terseret Kasus Suap Vonis Bebas Tannur, Ini Kekayaan Erintuah Damanik
Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Yakni ED, HH, dan M, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap atau gratifikasi.
Selain ketiga hakim, pengacara Ronald Tannur berinisial LR juga di tetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi suap.
Ketiga hakim, yang di duga sebagai penerima suap, di kenai Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 2, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, LR sebagai pemberi suap di jerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 1, dan Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk memudahkan penyidikan, ketiga hakim di tahan di Rutan Surabaya, sementara LR di tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.- ***





Respon (1)