KITAINDONESIASATU.COM-Polres Pandeglang menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan Samsat keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjangan masa berlaku SIM dan STNK.
Perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp 80.000 dan SIM C yaitu Rp. 75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan asuransi Rp 50.000.
Syarat perpanjangan SIM:
1. Fotocopy e-KTP yang masih berlaku
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Lokasi SIM dan Samsat Keliling Pandeglang hari Kamis, 3 September 2026
Pasar Panimbang, Kecamatan Panimbang (08.00-12.00)
Lokasi layanan SIM keliling:
Labuan (09.00–15.00).




