KITAINDONESIASATU.COM – Suasana Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang, Jawa Timur, mendadak memanas pada Minggu (30/8). Ratusan pemuda Nahdliyin terlibat kericuhan dengan petugas pengamanan setelah massa berupaya menerobos akses menuju ruang sidang pleno.
Aksi tersebut dipicu protes terhadap aturan pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketegangan bahkan membuat jalannya rapat pleno terganggu dan seluruh agenda sidang sempat dihentikan.
Ketegangan dilaporkan sudah muncul sejak pagi. Massa yang diduga merupakan pendukung salah satu kandidat mendatangi akses menuju ruang sidang dan mendesak panitia membatalkan penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai dasar verifikasi calon.
Situasi semakin panas setelah massa mengaku tidak kunjung mendapatkan respons dari panitia Muktamar.
Ketika rapat pleno lanjutan hendak dimulai, aksi dorong-dorongan terjadi. Massa kemudian berhasil merobohkan pagar besi pembatas dan bergerak semakin dekat ke pintu ruang rapat.
Petugas Brigade Pengamanan Muktamar sempat kewalahan menghadapi desakan massa. Sejumlah peralatan elektronik, termasuk televisi monitor, bahkan harus diamankan untuk mencegah kerusakan.
Kericuhan membuat suasana di dalam ruang sidang ikut mencekam. Sejumlah peserta rapat memilih meninggalkan ruangan untuk menghindari situasi yang semakin tidak kondusif.
Pimpinan sidang yang telah berada di lokasi juga dilaporkan harus dievakuasi melalui jalur belakang panggung.
Akibat kejadian tersebut, agenda rapat pleno Muktamar NU ke-35 terhenti total.
Koordinator aksi, Fathoni, menyebut penerapan Perkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU sebagai salah satu pemicu utama aksi.
Menurut Fathoni, aturan tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi digunakan secara diskriminatif terhadap kandidat tertentu dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.
Ia secara khusus mempersoalkan Pasal 13 ayat (2) huruf c, yang mengatur persyaratan calon Ketua Umum, termasuk ketentuan mengenai masa jeda politik.
Massa menyampaikan sejumlah keberatan, di antaranya mempertanyakan transparansi penggunaan Perkum Nomor 3 Tahun 2025, menilai Pasal 13 ayat (2) huruf c dapat menjadi alat untuk menggugurkan kader tertentu, dan meminta agar aspirasi kader tidak dibungkam dalam proses demokrasi organisasi.
“Jangan ada calon yang dijegal dan jangan ada aspirasi yang dibungkam,” tegas Fathoni di tengah aksi. (*)





