KITAINDONESIASATU.COM — Kerja keras Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan pendemo lainnya yang menyuarakan pengesehatan secepatnya RUU Perampasan Aset membuahkan hasil. Pasalnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga disahkan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi dari perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 27 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Dasco menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya apabila DPR RI gagal mengesahkan RUU Perampasan Aset sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati, yakni pada 15 Desember. Langkah ini diambil sebagai jaminan politik sekaligus bentuk tanggung jawab moral lembaga legislatif kepada masyarakat.
DPR RI berkomitmen memacu proses pembahasan RUU Perampasan Aset agar dapat dirampungkan sebelum penutupan masa sidang akhir tahun. Komitmen ini sekaligus merespons desakan publik yang menginginkan kepastian hukum serta efektivitas dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Kesepakatan tenggat waktu serta pernyataan sikap Dasco ini disambut positif oleh perwakilan AMPB. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pengesahan payung hukum yang krusial bagi penyelamatan aset negara hasil tindak pidana tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pimpinan Supriyono alias Botok dan lainnya di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Sementara di luar kompleks ribuan pendemo sabar menunggu sambil tetap berorasi. (*)





