KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon atas nama Lodewyk Pusung. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Muhammad Firman Akbar dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026) sore.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Hakim menilai bahwa kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara permohonan yang diajukan berada di luar ranah PN Jakarta Pusat, sehingga peradilan tersebut secara kompetensi tidak berwenang melanjutkan persidangan.
Gugatan praperadilan ini sebelumnya diajukan oleh pihak Lodewyk Pusung melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis guna menguji keabsahan proses hukum serta penetapan status hukum yang dikenakan terhadap dirinya oleh instansi penyidik.
Pemohon menganggap terdapat prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Atas putusan ini, seluruh eksepsi termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan oleh hakim. (*)




