KITAINDONESIASATU.COM – Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Fatmawati dan Jalan Haji Nawi.
Pengaturan arus tersebut berlaku mulai 22 Agustus hingga 6 Desember 2026.
Kebijakan itu mendukung proyek Tahap 4 pembangunan sistem tata air kawasan Fatmawati dan Jalan Haji Nawi.
Pekerjaan mencakup Jalan Margaguna Raya, Haji Nawi Raya, R.S. Fatmawati, dan Jalan Madrasah.
Jalan Haji Nawi diberlakukan satu arah dari timur menuju barat.
Rekayasa diterapkan pada ruas simpang Margaguna Raya–Radio Dalam hingga simpang Haji Nawi–Haji Raya.
Pengerjaan saluran jacking menjadi penyebab utama perubahan arus tersebut.
Sementara pekerjaan di titik PIT 8 hingga PIT 12 telah selesai sehingga penyempitan jalan mulai berkurang.
Pekerjaan saluran crossing di Jalan Madrasah dan R.S. Fatmawati dilakukan pada malam hari.
Jalan Madrasah dikerjakan pada 31 Agustus hingga 10 September.




