Hukum

Ketum KADIN Anindya Bakrie Batal Hadirkan Saksi, Penggugat Kecewa tapi Bahagia

×

Ketum KADIN Anindya Bakrie Batal Hadirkan Saksi, Penggugat Kecewa tapi Bahagia

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 08 19 at 06.33.06
Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Ketum KADIN Anindya Bakrie berlangsung di PN Jakarta Selatan. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Umum (Ketum) Kadin Indonesia Anindya Bakrie bersama para tergugat lain secara mendadak membatalkan rencana menghadirkan saksi fisik. Padahal di depan majelis hakim di sebuah kursi saksi sudah duduk saksi tergugat satu.

“Para tergugat ternyata membatalkan menghadirkan saksi-saksi,” kata Ketua Majelis Eman Sulaeman dalam lanjutan sidang gugatan dua kadin daerah Jabar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (18/8/2026).

Sambil tersenyum Eman mengatakan karena tergugat tidak menggunakan haknya untuk menghadapkan saksi maka persidangan pun ditutup.

Hari ini memang rencananya akan digelar sidang lanjutan gugatan Ketua Kadinda Kabupaten Garut Rajab Priljadi dan Ketua Kadinda Kabupaten Indramayu Mulyadi Cahya. Rencana saksi fakta dan saksi ahli dari para tergugat masing masing Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa.

“Pembatalan para saksi dari pihak tergugat, semoga menjadi tanda rekonsiliasi. Sehingga tidak diperlukan saling menggugat lagi,” ujar hakim Eman sembari menebar senyum di hadapan para kuasa hukum penggugat dan tergugat.

Sebelum sidang ditutup, kuasa hukum turut tergugat Agung Suryamal, Arif Suhendar menyampaikan rencana pihaknya akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli. “Pada sidang mendatang, kami akan menghadirkan beberapa saksi,” ujar pengacara Arif. Hakim pun memberi waktu sampai 1 September mendatang.

Mengomentari batalnya pengajuan saksi dari pengurus teras Kadin Indonesia, Roy Sianipar selaku kuasa hukum Rajab dan Mulyadi, mengaku senang. “Hal ini bisa disebut sebagai tanda bahwa pihak kami benar, dan saksi-saksi yang telah diajukan membuktikan dalil-dalil gugatan kami,” ucap Roy Sianipar.

Apalagi, katanya, pihaknya telah beberapa kali diundang pengurus Kadin Indonesia untuk menyelesaikan kekisruhan dualisme Ketua Umum Kadinprov Jawa Barat, dengan cara perdamaian di luar pengadilan.

“Kami telah memberitahu kepada majelis hakim, bahwa pihak Kadin Indonesia telah beberapa kali mengundang kami untuk rekonsiliasi. Dan majelis hakim menyambut baik ajakan perdamaian tersebut,” kata Roy Sianipar usai persidangan kepada wartawan

Dalam sidang sebelumnya, pada Selasa 4 Agustus 2026, pengacara Roy Sianipar menghadirkan saksi ahli metadata Enok Tuti Alawiyah, M.Kom. Keterangan saksi ahli membantah sejumlah dalil yang disampaikan kuasa hukum tergugat dalam eksepsi maupun pokok perkara.

Pihak tergugat mengklaim bahwa PO (peraturan organisasi) yang mendasari Musyawarah Provinsi Jabar yang memilih Almer Faiq Rusdy, sudah dibuat sejak 5 November 2024 dan telah disosialisasikan melalui website resmi Kadin Indonesia.

Namun berdasarkan hasil analisis metadata yang disampaikan ahli, fakta di lapangan berbeda. “Ahli menjelaskan bahwa dokumen yang diklaim dibuat 5 November 2024 itu ternyata baru dibuat secara elektronik dan baru discan pada tanggal 30 Juli 2025,” ungkap Roy.

Tidak hanya itu, saksi ahli juga menemukan adanya modifikasi pada dokumen tersebut. Modifikasi berupa penambahan SKep 213 dan perubahan tanggal menjadi 13 April 2026.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar kami. Kenapa ada modifikasi terakhir pada tanggal 13 April 2026? Padahal gugatan kami sudah terdaftar dan proses hukum sudah berjalan sejak 4 Desember 2025,” ujar Roy.

Roy menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli, aktivitas yang terjadi adalah file dokumen diubah terlebih dahulu, kemudian baru diupload. Dalam metadata juga ditemukan adanya penambahan materi pada halaman 15 dan halaman 17 dokumen tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *