Berita UtamaHukum

Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Batalkan Upaya Paksa Penyitaan

×

Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Batalkan Upaya Paksa Penyitaan

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. (Ist)
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

KITAINDONESIASATU.COM – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terkait serangkaian upaya paksa dalam perkara yang menjeratnya.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, saat membacakan petitum dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Dalam petitumnya, pihak Febrie meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 tidak sah, batal demi hukum, dan cacat hukum, sebagai dasar tindakan upaya paksa terhadap dirinya.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Bogor, yang dilakukan pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026. Mereka meminta hakim menyatakan penggeledahan serta penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tak hanya itu, pihak Febrie meminta hakim membatalkan penetapan tersangka tertanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

Permohonan lainnya menyangkut pencekalan Febrie untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Tim hukum meminta tindakan tersebut dinyatakan tidak sah.

Kuasa hukum juga meminta sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung dinyatakan tidak sah karena dinilai merupakan tindakan turunan dari penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang dipersoalkan.

Jika permohonan dikabulkan, pihak Febrie juga meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah, dan tidak dapat digunakan dalam pemeriksaan perkara.

Lebih jauh, tim hukum meminta hakim memerintahkan penghentian seluruh penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Febrie yang bersandar pada penetapan tersangka serta upaya paksa yang mereka nilai tidak sah.

Mereka juga meminta seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita dikembalikan dalam kondisi utuh serta hak, kedudukan, harkat, dan martabat Febrie dipulihkan seperti semula.

Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, dan diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Dalam perkara ini, pihak termohon meliputi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Permohonan tersebut menjadi bagian dari langkah hukum Febrie untuk menggugat sejumlah tindakan upaya paksa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *