KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Dalam perkembangan terbaru, KPK memanggil mantan Direktur Armada dan Teknik sekaligus mantan Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni, Olih Masolich Sodikin (OMS), untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan Olih dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/8).
Selain Olih, KPK juga memeriksa Vice President Hukum dan Kepatuhan Pelni, Agustinus Prima Wicaksono, sebagai saksi dalam perkara yang sama. Agustinus telah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.59 WIB untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sementara itu, hingga sekitar pukul 12.15 WIB, nama Olih belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni oleh Jasindo dalam rentang 2015-2020. KPK sebelumnya telah membuka penyidikan terhadap dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Jasindo.
Perkara tersebut kini memasuki babak serius. Pada 30 Juli 2026, KPK menahan empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembayaran komisi asuransi tersebut.
Keempatnya yakni Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013-2018 Untung Hadi Santosa, Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012-2015 Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020 Yohanes Priyo Iriantono, serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.
KPK menduga tindakan melawan hukum dalam perkara tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp15,602 miliar.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan petinggi Pelni ini menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap lebih jauh dugaan aliran komisi dalam kasus yang menyeret Jasindo tersebut. (*)





