Bisnis

PPh Marketplace Ditunda hingga Oktober 2026, Pedagang Bisa Dapat Pengembalian Dana

×

PPh Marketplace Ditunda hingga Oktober 2026, Pedagang Bisa Dapat Pengembalian Dana

Sebarkan artikel ini
Cara Download Video Shopee
PPh Marketplace Ditunda hingga Oktober 2026, Pedagang Bisa Dapat Pengembalian Dana

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang di marketplace hingga 31 Oktober 2026.

Kebijakan ini memberikan waktu bagi pemerintah dan platform perdagangan digital untuk menyesuaikan mekanisme pemungutan pajak.

Penundaan tersebut juga diikuti langkah sejumlah marketplace untuk mengembalikan PPh yang sebelumnya telah dipungut dari pedagang.

Dari empat platform yang ditunjuk pemerintah, Tokopedia dan Shopee telah menyampaikan mekanisme pengembalian dana, sedangkan Blibli masih menunggu ketentuan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pengembalian PPh Pedagang Marketplace

Tokopedia menghentikan pemotongan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus 2026. Dana yang sudah terpotong dijadwalkan dikembalikan secara otomatis kepada pedagang paling lambat 30 September 2026.

Pedagang dapat memantau proses tersebut melalui akun dan riwayat transaksi.

Sementara itu, Shopee menghentikan pemungutan sejak 6 Agustus 2026. Pengembalian dana dilakukan secara bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.

Informasi pengembalian dapat dilihat melalui Seller Centre pada bagian saldo dan transaksi.

Blibli juga menghentikan pemungutan pada 6 Agustus 2026.

Namun, mekanisme pengembalian bagi pedagang yang telah membayar PPh masih menunggu arahan DJP. Perusahaan tetap melakukan penyesuaian terhadap transaksi yang terdampak kendala sistem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *