KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Predikat tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan kementerian berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Opini WTP juga menunjukkan laporan keuangan Kementerian Kebudayaan telah disajikan secara wajar berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Capaian tersebut didukung sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kementerian Kebudayaan Siap Perkuat Tata Kelola Keuangan
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengapresiasi BPK RI atas proses pemeriksaan yang dilakukan secara profesional dan independen.
Raihan WTP dinilai menjadi fondasi penting bagi kementerian dalam menjalankan berbagai program pemajuan kebudayaan nasional.
Dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Jakarta, BPK turut mendorong Kementerian Kebudayaan mempertahankan capaian tersebut.
Penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan penyelesaian rekomendasi pemeriksaan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola.
Kementerian Kebudayaan juga menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti berbagai saran BPK.
Langkah tersebut mencakup penguatan pengawasan internal serta optimalisasi peran Inspektorat Jenderal sebagai sistem peringatan dini.
Penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan ditargetkan dilakukan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Upaya tersebut diharapkan mampu mencegah persoalan serupa kembali terjadi sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran.






