KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Dalam langkah terbaru, tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor milik pihak swasta Don Ritto di Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Tim Penyidik (Tim 9) melakukan penggeledahan di kantor Don Ritto beserta sejumlah lokasi lain untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik.
Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat, serta beberapa kantor perusahaan, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Pada hari yang sama, Kejagung juga memeriksa empat saksi dari unsur swasta berinisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan tersebut bertujuan melengkapi alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus mengungkap dugaan praktik pencucian uang yang tengah diselidiki.
Anang menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Ia memastikan penyidik akan terus memberikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Penyidikan bermula setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Barang bukti tersebut menjadi salah satu dasar pengembangan penyidikan dugaan TPPU.
Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lainnya setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiganya mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri lebih dahulu menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Kini, rangkaian penggeledahan yang dilakukan Kejagungdinilai menjadi babak baru dalam pengusutan kasus besar tersebut, dengan fokus pada penelusuran aset dan penguatan bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. (*)



