KITAINDONESIASATU.COM – Warga Tangerang Kota yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Polres Metro Tangerang Kota.
Layanan ini menjadi solusi praktis karena masyarakat tidak perlu datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Kamis, 30 Juli 2026, layanan SIM Keliling kembali beroperasi di dua titik berbeda untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM A maupun SIM C.
Pemohon diimbau datang sesuai jam operasional dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses administrasi berjalan lebih cepat dan lancar.
Lokasi, Persyaratan SIM Keliling, dan Biaya Perpanjangan
Layanan SIM Keliling Tangerang Kota hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling Tangerang Kota pada Kamis, 30 Juli 2026:
- Pasar Modern Graha Raya, Pinang, pukul 08.00–12.00 WIB.
- McDonald’s Jatake, pukul 08.00–12.00 WIB.
Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM meliputi membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM asli yang masih aktif, hasil tes psikologi, serta surat keterangan sehat.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan administrasi.





