Berita UtamaNews

Mengurus SCK di Gresik Tak Perlu Repot Kini Cukup Daftar Melalui Aplikasi Online

×

Mengurus SCK di Gresik Tak Perlu Repot Kini Cukup Daftar Melalui Aplikasi Online

Sebarkan artikel ini
SKCK gresik
Ilustrasi SKCK Gresik sekarang full online

KITAINDONESIASATU.COM – Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Gresik sekarang full online masyarakat tidak perlu ribet lagi dengan menunggu antrean lama, namun bisa dilakukan dari mana saja.

Dengan fitur terbaru pembuatan SKCK online melalui aplikasi Polri Super APP Presisi Polri, Anda bisa mengajukan SKCK Digital dari mana saja, berikut ini informasi penting pelayanan SKCK full online Polres Gresik.

“Bagi pemohon yang mengajukan SKC di Polres Gresik & mobil SKCK Keliling wajib registrasi online terlebih dahulu melalui Aplikasi Polri Super APP Presisi Polri dan pembayaran melalui Briva non tunai,” tulis akun resmi Polres Gresik melalui instagram @skckgresik.

Diungkapkan dalam pemberitahuan itu SKCK Digital dikirim via email & bisa di-download, bisa juga pilih lokasi pencetakan fisik di Mabes, Polda, Polres, Polsek khusus wilayah Jakarta.

Di dalam mengurus SKCK ada fitur preview dan koreksi data sebelum final, wajib Anda perhatikan agar tidak terjadi kekeliruan, dokumen SKCK Digital sudah TTE (Tanda Tangan Elektronik) & keabsahan terjamin dengan barcode.

Berikut download aplikasi PRESISI (AppStore/PlayStore) atau via web: https://skck-online.polri.go.id, dengan mengisi data diri & dokumen, pilih keperluan dan lokasi cetak SKCK fisik dan lakukan pembayaran online.

Adapun persyaratan SKC baru dan perpanjangan sebagai berikut:

  • Bukti pembayaran 1 lembar
  • Foto kopy KTP dan asli 1 lembar
  • Foto kopy KK, akte kelahiran/ ijazah, JKN/BPJS Kesehatan 1 lembar
  • Foto 4X6 background merah 3 lembar
  • Biaya PNB SKCK Rp30.000.

Sementara bagi Anda yang sibuk dengan aktivitas, bisa memanfaatkan layanan SKCK delivery melalui kontak admin 081216626363 jam 08:00 – 12:00 WIB.

Layanan SKCK Delivery pengiriman akan menggunakan jasa Pos Indonesia, sementara untuk ongkis kirim akan dibebankan kepada pemohon sesuai tarif Pos Indonesia. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *