KITAINDONESIASATU.COM- Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan kepada masyarakat untuk aktif dalam pengawalan kasus yang melibatkan perempuan dan anak di Kota Bogor.
Hal itu disampaikan Jenal Mutaqin saat membuka Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta Perkawinan Anak, Selasa, 28 Juli 2026.
Peserta yang mengikuti pelatihan berasal dari Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) se-Kota Bogor, baik yang hadir secara langsung maupun secara daring.
Jenal Mutaqin Dorong PATBM Kenali Faktor Penyebab Kasus
Jenal Mutaqin menilai, masyarakat yang terlibat dalam penanganan kasus perempuan dan anak perlu memahami cara, tahapan, serta upaya yang tepat dalam menangani berbagai persoalan tersebut.
Identifikasi Faktor Penyebab Kekerasan
Menurutnya, salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun kasus lainnya.
Baca juga: https://kitaindonesiasatu.com/feature/berita-utama/dprd-kota-bogor-perda-perlindungan-anak/
“Masyarakat yang menangani kasus perempuan dan anak, ada baiknya mengetahui cara dan tahapan serta upayanya seperti apa. Terutama mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kasus lainnya,” ujar Jenal Mutaqin.
PATBM Diminta Tidak Hanya Menangani Kasus
Bisa saja, sambung Jenal Mutaqin, terdapat permasalahan ekonomi dan sosial yang menjadi penyebab terjadinya kasus tersebut. Karena itu, masyarakat yang tergabung dalam PATBM harus betul-betul mengidentifikasi berbagai faktor yang melatarbelakangi persoalan.
“Jadi PATBM ini tidak hanya menangani kasusnya, namun juga memitigasi. Faktor-faktor penyebabnya digali, lebih aktif. Pelatihan ini strategis,” ujarnya.
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Jadi Tantangan
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bogor, Rakhmawati, menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan serius yang memerlukan perhatian dan kerja sama dari seluruh pihak.
118 Kasus Telah Terlayani hingga 27 Juli 2026
Berdasarkan data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bogor per 27 Juli 2026, kasus yang telah terlayani sebanyak 118 kasus.
Rincian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 kasus merupakan Kekerasan terhadap Perempuan (KTP), sedangkan 55 kasus lainnya merupakan Kekerasan terhadap Anak (KTA).
“Angka ini menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan, penanganan, dan pendampingan korban harus terus diperkuat melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, serta para pegiat perlindungan perempuan dan anak,” jelas Rakhmawati.
Pelatihan Diharapkan Perkuat Kapasitas PATBM
Melalui pelatihan ini, Rakhmawati berharap seluruh peserta PATBM se-Kota Bogor dapat meningkatkan kapasitas, pengetahuan, dan keterampilan dalam melakukan deteksi dini, pencegahan, penanganan, serta rujukan terhadap berbagai kasus.
PATBM Jadi Garda Terdepan di Masyarakat
Upaya tersebut mencakup penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, ABH, maupun perkawinan anak.
Kehadiran dan peran aktif PATBM sebagai garda terdepan di masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan melindungi hak-hak perempuan serta anak.
Perkuat Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak
Rakhmawati berharap pelatihan yang digelar dapat memberikan manfaat nyata bagi para peserta sekaligus menjadi bekal dalam memperkuat pelayanan perlindungan perempuan dan anak di Kota Bogor.
“Semoga pelatihan ini dapat memberikan manfaat yang nyata dan menjadi bekal dalam memperkuat pelayanan perlindungan perempuan dan anak di Kota Bogor,” tukas Rakhmawati.





