Hukum

Bayi Ditemukan Meninggal di Toilet Pasar Minggu, Ibu Muda Jadi Tersangka

×

Bayi Ditemukan Meninggal di Toilet Pasar Minggu, Ibu Muda Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ibu Muda Jadi Tersangka
Seorang wanita berinisial SA (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah bayi yang baru dilahirkannya ditemukan meninggal di toilet umum kawasan Pasar Minggu.

KITAINDONESIASATU.COM- Seorang wanita berinisial SA (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya di sebuah toilet umum di kawasan Pasar Minggu, Jakarta.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi mengamankan SA di kediaman pamannya yang beralamat di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Polisi Amankan Tersangka di Bogor Utara

Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, mengatakan tersangka SA telah diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, korban merupakan bayi perempuan yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

“Kami telah mengamankan tersangka berinisial SA di Bogor Utara. Adapun korban adalah bayi perempuan yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” ucapnya saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, pada Senin, 27 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Arie, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut karena ingin menutupi kehamilannya di luar nikah.

Kehamilan Disembunyikan karena Takut Diketahui Keluarga

Arie menjelaskan, SA menyembunyikan kehamilannya karena merasa malu dan takut kehamilan tersebut diketahui oleh keluarga maupun masyarakat di lingkungan sekitarnya.

“Tersangka menutupi kehamilannya karena merasa malu dan takut diketahui oleh pihak keluarga maupun masyarakat sekitar karena kehamilannya di luar nikah,” jelasnya.

Polisi Periksa Pria yang Diduga Ayah Bayi

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Yanto Heri, menambahkan bahwa tersangka diketahui memiliki hubungan dengan seorang pria yang diduga merupakan ayah dari bayi tersebut.

Menurut Yanto, SA diketahui berpacaran dengan pria tersebut hingga kemudian hamil. Kehamilan itu, kata dia, disembunyikan oleh tersangka.

“Tersangka pacaran, kemudian hamil dan disembunyikan. Saat ini pacarnya sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut. Namun informasi awal, pacarnya tidak mengetahui apa yang dilakukan tersangka,” katanya.

Pacar Tersangka Diamankan untuk Pemeriksaan

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pria yang disebut sebagai pacar tersangka sekaligus diduga ayah dari bayi tersebut. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, pria tersebut diduga tidak mengetahui tindakan yang dilakukan oleh SA.

SA Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga melapisinya dengan Pasal 460 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait seorang ibu yang merampas nyawa anaknya tak lama setelah melahirkan, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Penyidikan Kasus Masih Berlanjut

Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut untuk mendalami rangkaian peristiwa serta peran pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *