KITAINDONESIASATU.COM – Aksi pengemudi Toyota Alphard hitam yang viral setelah nekat menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, akhirnya berbuntut panjang. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan sopir telah ditindak tegas setelah ditemukan menggunakan pelat nomor palsu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan pihaknya telah memanggil pengemudi berinisial RPW untuk dimintai klarifikasi sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi tilang atas dua pelanggaran sekaligus.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/7) sekitar pukul 12.13 WIB di Jalan MH Thamrin, tepatnya di kawasan Bundaran HI arah utara. Setelah video insiden itu ramai di media sosial, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Hasil pemeriksaan fisik kendaraan dan verifikasi dokumen mengungkap fakta mengejutkan. Mobil mewah tersebut ternyata menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sah.
Polisi menjelaskan nomor registrasi asli kendaraan adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean. Sementara pelat yang terpasang saat pelanggaran, yakni D 1828 XHQ, ternyata terdaftar sebagai identitas Daihatsu Gran Max warna perak milik kendaraan di Kabupaten Bandung Barat.
Atas pelanggaran itu, pengemudi dijerat dua pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran pertama berkaitan dengan menerobos lampu merah, sedangkan pelanggaran kedua terkait penggunaan pelat nomor yang tidak dikeluarkan atau ditetapkan oleh Polri.
Selain menjatuhkan sanksi tilang, petugas Subdit Gakkum juga menyita pelat nomor palsu D 1828 XHQ sebagai barang bukti.
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik setelah video Toyota Alphard menerobos lampu penyeberangan dan terlibat adu mulut dengan seorang petugas keamanan di kawasan Bundaran HI beredar luas di media sosial.
Dalam proses penyelidikan, polisi tidak hanya memanggil pengemudi Alphard, tetapi juga meminta keterangan petugas keamanan yang terlibat cekcok di lokasi. Kedua pihak dijadwalkan menjalani pemeriksaan terpisah sebelum dipertemukan dalam proses konfrontasi guna mengungkap kronologi lengkap kejadian.
Polda Metro Jaya menegaskan pendalaman dilakukan secara menyeluruh, mulai dari rangkaian peristiwa, keabsahan dokumen kendaraan, penggunaan pelat nomor, hingga kemungkinan pelanggaran lalu lintas maupun pidana yang dapat dikenakan kepada pihak terkait. (*)




