KITAINDONESIASATU.COM — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Jumat 24 Juli 2026 kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Asabri dan Krakatau Steel.
Pemanggilan ini dilakukan guna mendalami keterangan Febrie Adriansyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Rudi Margono mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. Pada pemanggilan pertama, Febrie tidak hadir dengan alasan sakit dan hari ini kembali dipanggil untuk kedua kalinya.
Ditambahkan Rudi Margono, pihaknya masih menunggu kehadiran FA yang akan diperiksa. “Jika panggilan kedua tidak hadir, yang bersangkutan bisa dihadirkan secara paksa,” tandasnya.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmen penuh lembaga untuk menuntaskan penyidikan perkara secara transparan, profesional, serta tanpa tebang pilih. Pelimpahan kasus ini dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya bertujuan agar ada kepastian hukum. (*)




