Hukum

Tak Terbukti Terlibat, Sopir Taksi Online Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis Bebas

×

Tak Terbukti Terlibat, Sopir Taksi Online Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi palu hakim. (Ist)
Ilustrasi persidangan. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa sopir taksi online Eka Wahyu Hidayatullah yang terjerat kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Senin (20/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Juandra menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sidang agenda pembacaan putusan ini langsung disambut haru oleh pihak keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang. Hakim menilai bahwa alat bukti serta keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan gagal membuktikan keterlibatan langsung sang driver dalam aksi pembunuhan berencana tersebut.

Sebelumnya, kasus pembunuhan petinggi bank pelat merah bernama M.Ilham Pradipta ini sempat menyita perhatian publik setelah jasad korban ditemukan di lahan kosong kawasan Bekasi, Jawa Barat. Petugas gabungan Polda Metro Jaya dan TNI mengamankan 16 orang, 3 di antaranya oknum TNI serta 13 warga sipil, termasuk driver ojek online yang dibebaskan.

Atas putusan bebas ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya. Menanggapi vonis bebas tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *