Berita Utama

Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Mabes Polri!

×

Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Mabes Polri!

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 07 18 at 10.25.28
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe dan rekan. (foto:dua sisi)

KITAINDONESIASATU.COM — Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta resmi mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Langkah hukum ini diambil menyusul adanya penghentian penyidikan yang dinilai dilakukan terlalu dini dan belum melalui proses pemeriksaan secara maksimal.

Kepada media, tim kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe didampingi Dedy Setiadi dan Rocky Salman menyampaikan bahwa permohonan tersebut telah diterima oleh Wasidik Bareskrim Polri dan berharap dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Gelar perkara khusus di bawah pengawasan Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri diharapkan dapat mengoreksi dan mengevaluasi secara objektif jalannya penyidikan. Pihak kuasa hukum optimis, Mabes Polri akan bertindak profesional untuk meneliti ulang berkas perkara.

Ditambahkan, usai menggelar jumpa pers terkait hal tersebut beberapa waktu lalu, Iskandar mengaku mengalami intimidasi dari seseorang yang mengaku dari keluarga besar dari VL. Intimidasi itu antara lain adanya indikasi perbuatan tindak menyenangkan dan kata-kata kurang baik soal marga atau suku.

“Saya katakan kita ketemu aja dulu, dan dia mengaku akan bertemu Kapolri,” tandas Iskandar Halim Munthe, dikutip dari Instagram duasisikaryabersama, Sabtu 18 Juli 2026.

Pengacara korban, Iskandar Halim Munthe, menilai keputusan menghentikan perkara dilakukan terlalu dini karena VL belum pernah diperiksa oleh penyidik sehingga kesimpulan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana dinilai belum memiliki dasar penyelidikan yang memadai.

“Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor. Kesimpulan bahwa perkara ini bukan tindak pidana menjadi prematur apabila penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh,” kata Iskandar.

Menurut Iskandar, penghentian penyelidikan ini mengabaikan sejumlah bukti awal yang telah disampaikan pelapor, mulai dari mutasi rekening, rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga dugaan identitas pelaku.

Atas penghentian penyelidikan tersebut, Bangun Paulus Tudungta melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, pengawas internal Polri, KPK, serta 14 instansi lainnya.

“Kami meminta agar penyelidikan dibuka kembali, dilakukan pemeriksaan terhadap VL beserta seluruh saksi yang relevan, sekaligus mengevaluasi penyidik yang menangani perkara,” ujar Iskandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *