Berita Utama

Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Mabes Polri!

×

Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Mabes Polri!

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 07 18 at 10.25.28
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe dan rekan. (foto:dua sisi)

KASUS DI-SP2 LIDIK

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat  menghentikan kasus dugaan pencurian  dengan terlapor pengusaha muda inisial VL. Laporan polisi dibuat oleh korban yang seorang pengacara  Bangun Paulus Tudungta dengan nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.

Laporan dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) tertanggal 20 April 2026.

“Benar, karena hasil pemeriksaan, pelaporan pencurian tidak memenuhi unsur pidananya saat dilaporkan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro AKBP Roby Heri Saputra kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Perkara tersebut bermula pada 17 Februari 2026 ketika Bangun Paulus Tudungta menemukan transaksi mencurigakan di rekening Bank BCA miliknya. Berdasarkan data mutasi rekening, dalam kurun waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp19,25 juta.

Setelah menelusuri lokasi mesin ATM tempat transaksi berlangsung, Bangun mendatangi minimarket yang menjadi lokasi kejadian dan melihat rekaman CCTV. Menurut Iskandar, rekaman tersebut memperlihatkan seseorang yang diduga berinisial VL sedang bertransaksi di mesin ATM pada waktu yang bertepatan dengan seluruh transaksi yang tercatat pada rekening korban.

Iskandar mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan tersebut. Menurut dia, penyidik belum pernah meminta keterangan kepada VL, belum memeriksa pihak Bank BCA terkait transaksi, maupun meminta keterangan dari pihak minimarket yang menguasai rekaman CCTV.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *