KITAINDONESIASATU.COM – Polresta Banjar melimpahkan berkas perkara kasus penipuan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Perkara penipuan MBG tersebut melibatkan tersangka berinisial ARM yang diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan uang hingga mencapai ratusan juta rupiah dengan modus menawarkan peluang keuntungan dari program Makan Bergizi Gratis.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengatakan, proses penyidikan telah rampung sehingga berkas perkara kini resmi dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk tahapan hukum selanjutnya.
“Perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan,” ujar Didi dalam konferensi pers, Kamis 16 Juli 2026.
Ia menjelaskan, penanganan kasus penipuan Makan Bergizi Gratis bermula dari laporan polisi yang dibuat korban pada 9 Mei 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan ARM sebagai tersangka.
Menurut polisi, tersangka diduga meyakinkan korban dengan iming-iming keuntungan besar melalui skema yang dikaitkan dengan program MBG. Dugaan tersebut kemudian berujung pada laporan pidana yang kini telah memasuki tahap penuntutan.





