KITAINDONESIASATU.COM – Polisi menggerebek sebuah toko kelontong di Jalan Alas Tua, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, dan menangkap pria berinisial M alias N (26), yang diduga menjual obat keras golongan G secara ilegal tanpa izin.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan peredaran bebas obat keras di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku saat berada di dalam toko.
“Seorang pria jual obat keras tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rihold di Jakarta, Rabu (15/7).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 88 butir Tramadol yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal, serta sebuah ponsel merek Infinix yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)





