KITAINDONESIASATU.COM- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor resmi mengalami peningkatan kelembagaan menjadi Tipe A dari sebelumnya Tipe B. Peningkatan tipologi tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat kelembagaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Perubahan tersebut telah disetujui dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, di Gedung DPRD Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan bahwa dalam pembentukan organisasi dan tata kerja, pemerintah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025.
Dengan demikian, penataan kelembagaan BPBD dapat lebih adaptif terhadap perkembangan risiko bencana, kebutuhan organisasi, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Perubahan tersebut dilakukan melalui tahapan yang panjang, mulai dari pemetaan tipologi BPBD berdasarkan variabel umum dan variabel teknis, verifikasi oleh Tim Verifikator Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nilai 600, hingga rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sebagai dasar pembentukan kelembagaan BPBD Tipe A.
“Melalui Peraturan Daerah ini diharapkan terwujud kepastian hukum mengenai kedudukan, fungsi, tugas, dan kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” ujar Dedie A. Rachim, Kamis, 9 Juli 2026.
Selain itu, optimalisasi pelayanan publik di bidang penanggulangan bencana melalui penguatan sumber daya manusia, tata kelola organisasi, serta dukungan sarana dan prasarana akan terus ditingkatkan.
“Pemerintah Kota Bogor meyakini bahwa peningkatan tipologi BPBD menjadi Tipe A bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari transformasi kelembagaan menuju organisasi yang semakin profesional, adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Dedie A. Rachim, penguatan kelembagaan tersebut nantinya harus diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, pemanfaatan teknologi informasi dalam manajemen kebencanaan, penyempurnaan proses bisnis organisasi, serta penguatan budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi, inovasi, dan akuntabilitas.
“Kami berharap Peraturan Daerah ini menjadi pondasi yang kuat bagi terwujudnya kelembagaan BPBD yang semakin profesional, adaptif, responsif, efektif, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Kota Bogor,” ungkap Dedie A. Rachim.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus), Nasya Kharisa Lestari, mengatakan bahwa setelah pengesahan tersebut selanjutnya akan dilakukan penyesuaian nomenklatur sesuai masukan dari Gubernur Jawa Barat.
“Berdasarkan hasil fasilitasi, Gubernur Jawa Barat memberikan catatan penyempurnaan yang difokuskan pada empat aspek utama, yaitu penyeragaman nomenklatur dan kaidah teknik penyusunan, penyempurnaan ketentuan umum Pasal 1 beserta penjelasannya, serta penambahan dan penyesuaian pasal untuk pendalaman substansi,” ujarnya.
Nasya berharap, dengan perubahan tipologi tersebut, fungsi kelembagaan BPBD dapat berjalan lebih optimal sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.




