KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya membongkar jaringan perdagangan dan eksploitasi seksual anak yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat.
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber serta laporan masyarakat melalui platform digital resmi Polda Metro Jaya yang menemukan dugaan praktik perdagangan anak.
“Pada Mei lalu kami menerima banyak laporan masyarakat yang menandai akun resmi kami terkait adanya konten yang mengarah pada eksploitasi anak,” ujar Rita, di Jakarta, Rabu (8/7).
Berbekal informasi tersebut, tim penyidik melakukan penelusuran digital dan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menemukan indikasi kuat praktik perdagangan anak di kawasan lokalisasi Tenda Biru, Cibitung.
Dalam operasi penggerebekan, polisi berhasil menyelamatkan delapan anak di bawah umur dari empat kafe berbeda. Para korban diduga direkrut untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu laki-laki, mulai dari menemani minum minuman beralkohol, berkaraoke, hingga melakukan hubungan seksual.
Menurut penyidik, tarif yang dipatok kepada pelanggan berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu. Namun para korban hanya menerima sekitar Rp100 ribu dalam bentuk uang tip.
Hasil penyidikan mengungkap jaringan tersebut diduga telah beroperasi selama sekitar tiga tahun dengan keuntungan ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.
“Para pelaku mengetahui para korban masih berusia di bawah 18 tahun, namun tetap merekrut dan menyediakan fasilitas untuk mengeksploitasi mereka demi memperoleh keuntungan secara terus-menerus,” ucap Rita.
Selain di Cibitung, polisi juga menggerebek lokasi lain di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat. Dalam operasi itu, petugas kembali menyelamatkan seorang anak di bawah umur dan menetapkan seorang perempuan berinisial RS (40), yang dikenal dengan sebutan Mami, sebagai tersangka utama.
RS diduga berperan merekrut korban di bawah umur untuk kemudian dieksploitasi secara seksual.
Dari seluruh korban yang berhasil diselamatkan di dua lokasi tersebut, pemeriksaan medis menunjukkan beberapa di antaranya mengalami gangguan kesehatan sehingga membutuhkan penanganan intensif.
Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menempatkan para korban di rumah aman guna menjalani rehabilitasi psikologis sekaligus mendapatkan pemenuhan hak-haknya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa 20 unit telepon seluler, buku catatan transaksi tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, cairan pelumas, hingga sejumlah obat-obatan. Sementara hasil tes urine terhadap 37 orang yang diamankan menunjukkan seluruhnya negatif narkotika.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)





