KITAINDONESIASATU.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pengendara di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi menyatakan pelaku berinisial FRS (37) positif mengonsumsi narkotika jenis sabu setelah menjalani tes urine usai ditangkap.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengatakan hasil pemeriksaan urine menunjukkan FRS terbukti menggunakan sabu. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul narkotika yang dikonsumsi pelaku.
Tak hanya itu, pengakuan pelaku juga membuat kasus ini semakin menghebohkan. Kepada penyidik, FRS mengaku melakukan aksi kekerasan karena mendengar bisikan yang mendorongnya untuk memukul seseorang secara acak di jalan.
“Motifnya hanya ingin memukul. Menurut pengakuannya, ada bisikan yang membuat dia ingin memukul seseorang di jalan,” ujar Nurma, Senin (6/7).
Pelaku yang kini telah ditahan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan. Selain itu, polisi juga mendalami dugaan pelanggaran lalu lintas karena saat kejadian pelaku mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm.
Petugas telah berkoordinasi dengan Unit Lalu Lintas Jagakarsa untuk memberikan sanksi tilang sekaligus memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan yang digunakan pelaku.
Dalam kasus ini, FRS juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi di kawasan Lapangan Al Bainah, Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa. Korban berinisial AA dipukul menggunakan tangan kosong hingga mengalami memar dan pembengkakan pada rahang kiri.
Insiden bermula ketika korban menegur pelaku usai dipukul secara tiba-tiba. Namun, teguran tersebut justru memicu pelaku kembali melayangkan beberapa pukulan ke arah wajah korban.
Merasa menjadi korban tindak kekerasan, AA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berbekal laporan itu, aparat bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap FRS pada Minggu (5/7) malam.
Saat diamankan, pelaku diketahui masih mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna hijau yang diduga merupakan kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi penganiayaan. Setelah ditangkap, FRS langsung dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)





