KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk mata uang kripto tengah menjadi sorotan. Polres Metro Jakarta Selatan kini turun tangan menyelidiki dugaan penipuan yang dilaporkan menimpa sebuah perusahaan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengatakan penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi telah menerima laporan resmi dengan Nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya/Polres Metro Jakarta Selatan yang tercatat pada 22 Juni 2026.
Menurut Joko, penyidik saat ini mendalami dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh pihak terlapor.
Dalam laporan tersebut, seorang terlapor berinisial MLA diduga menawarkan jasa pengurusan fatwa halal MUI untuk sebuah produk aset kripto. Janji tersebut diyakini korban hingga akhirnya proses pengurusan disebut telah selesai.
Peristiwa itu bermula pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu, MLA diduga meyakinkan pihak perusahaan bahwa dirinya mampu mengurus penerbitan fatwa halal MUI bagi produk kripto yang dimiliki korban.
Namun, kejanggalan mulai terungkap setelah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal diserahkan kepada perusahaan. Setelah dilakukan verifikasi, pihak MUI menyatakan tidak pernah menerbitkan fatwa halal sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
Tak hanya itu, dokumen tersebut juga diduga mengandung unsur pemalsuan berupa tanda tangan dan stempel MUI, sehingga memperkuat dugaan adanya praktik penipuan.
Meski peristiwa terjadi pada 2022, laporan resmi baru diajukan korban pada 22 Juni 2026. Kini polisi masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan untuk mengungkap pihak yang bertanggungjawab.
Dalam perkara ini, terlapor dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP yang mengatur tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen. (*)






