Internasional

RUU Larangan Azan di Israel Dikecam OKI, Kebebasan Beribadah Disebut Terancam

×

RUU Larangan Azan di Israel Dikecam OKI, Kebebasan Beribadah Disebut Terancam

Sebarkan artikel ini
oki
Ilustrasi OKI.

KITAINDONESIASATU.COM – Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) melontarkan kecaman keras terhadap langkah parlemen Israel (Knesset) yang memberikan persetujuan awal atas rancangan undang-undang kontroversial untuk membatasi kumandang azan. Aturan yang dikenal sebagai Undang-Undang Muazin itu dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan beragama.

Dalam pernyataan resminya, OKI menegaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut tidak memiliki legitimasi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Organisasi yang mewadahi puluhan negara mayoritas Muslim itu menyebut aturan tersebut sebagai produk legislasi yang diskriminatif, bernuansa rasis, serta secara terang-terangan melanggar hak masyarakat untuk menjalankan ibadah dan mempertahankan identitas budaya maupun agama.

OKI menilai, upaya membatasi kumandang azan bukan sekadar kebijakan biasa, melainkan bagian dari rangkaian langkah yang dinilai semakin mempersempit ruang bagi identitas Palestina serta warisan Arab dan Islam di wilayah pendudukan. Organisasi itu bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai serangan langsung terhadap syiar Islam dan kesucian tempat-tempat ibadah umat Muslim.

Lebih jauh, OKI menegaskan bahwa pembatasan azan bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta sejumlah instrumen internasional lain yang menjamin kebebasan setiap orang untuk menjalankan ritual keagamaan tanpa diskriminasi maupun pembatasan.

Atas dasar itu, OKI mendesak masyarakat internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), badan-badan khusus di bawah naungan PBB, serta seluruh pemangku kepentingan global, agar segera mengambil langkah nyata menghentikan kebijakan yang dinilai melanggar hukum internasional tersebut.

OKI juga menyerukan agar rancangan undang-undang larangan azan beserta berbagai regulasi diskriminatif lainnya dibatalkan, perlindungan terhadap kebebasan beribadah dan situs-situs suci umat Islam diperkuat, serta Israel sebagai kekuatan pendudukan dimintai pertanggungjawaban atas berbagai dugaan pelanggaran hukum internasional yang terus berlangsung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *