KITAINDONESIASATU.COM- Komisi IV DPRD Kota Bogor meminta aparat kepolisian melakukan pendalaman secara menyeluruh terkait insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang petugas pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.
Petugas berinisial N meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik saat melakukan pembongkaran tiang bekas Sentra Pedagang Kaki Lima (eks-SPKL) di Jalan Tumenggung Wiradiredja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Sabtu 27 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, lalu.
Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Penyelidikan Dilakukan Secara Menyeluruh
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan pihaknya meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh penyebab insiden tersebut, termasuk dugaan adanya unsur kelalaian dalam proses pembongkaran tiang.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk mendalami terkait dengan kejadian yang ada di Tumenggung Wiradiredja, Bogor Utara, Cimahpar,” ungkap Fajar, Selasa 30 Juni 2026.
Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi dan Teknis Menjadi Sorotan
Menurutnya, berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat dugaan ketidaksesuaian teknis dalam proses pencabutan tiang yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Bogor. Persoalan tersebut, kata dia, juga berkaitan dengan keberadaan tiang dan jaringan kabel yang hingga kini masih menjadi salah satu persoalan infrastruktur di Kota Bogor.
“Kami melihat adanya ketidaksesuaian administrasi dan teknikal yang dilakukan oleh Dinas PUPR untuk pencabutan tiang. Ini juga berkaitan dengan persoalan yang memang menjadi masalah utama di Kota Bogor, yaitu masalah tiang dan kabel,” katanya.
Keberadaan Tiang ISP Dinilai Perlu Penataan Lebih Baik
Fajar menilai keberadaan tiang milik penyedia layanan internet (ISP) yang berdiri di sejumlah titik perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, setiap pemasangan tiang baru harus memenuhi prosedur perizinan serta memperoleh rekomendasi teknis dari pemerintah daerah.
Setiap Pemasangan Tiang Harus Memenuhi Ketentuan Perizinan
“Setiap ISP yang akan melakukan penanaman tiang harus memiliki izin untuk melakukan penanaman tiang dan rekomendasi teknis penanaman tiang,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendorong aparat kepolisian mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kami meminta pihak kepolisian agar segera mengusut siapa saja yang menjadi pihak terkait, terutama dugaan adanya kelalaian dari pihak ketiga yang menyebabkan orang meninggal dunia,” pungkas Fajar.
Kronologi Singkat Insiden Kecelakaan Kerja di Cimahpar
Sebelumnya diberitakan, insiden kecelakaan kerja tersebut terjadi saat petugas Dinas PUPR Kota Bogor melakukan pembongkaran tiang eks-SPKL di wilayah Cimahpar. Peristiwa itu mengakibatkan seorang petugas meninggal dunia yang diduga akibat tersengat aliran listrik.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan penanganan serta pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut.


