KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mencatat keberhasilan baru dalam upaya pemberantasan peredaran gelap zat adiktif.
Hal itu diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Pontianak, pada Kamis (25/6/2026).
Pengungkapan jaringan narkoba skala besar di Kalimantan Barat ini menjadi salah satu langkah tegas polisi untuk memutus rantai peredaran barang terlarang tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi dikutip dari laman resmi Humas Polri Jumat 26 Junu 2026, penangkapan dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2026, di kediaman seorang pria berinisial DK (41 tahun) yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur.
Tersangka diduga memiliki peran strategis sebagai penampung sekaligus pengedar utama narkotika dalam jumlah yang cukup besar.
Saat melakukan penggeledahan di lokasi tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi gelap.
Barang bukti narkotika dan uang tunai yang disita polisi meliputi sabu seberat 4.330,25 gram, heroin sebanyak 13,93 gram, pil ekstasi berjumlah 6.236 butir, serta 1.416 butir kartrid yang mengandung zat etomidate.



