Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp3,8 miliar yang didapatkan dari aktivitas jual beli narkoba yang dijalankan tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, menyatakan bahwa penangkapan pengedar narkoba di wilayah Pontianak Timur ini berawal dari hasil pengamatan dan pendalaman informasi yang dilakukan secara intensif oleh tim di lapangan.
“Kami mengamankan DK berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di mana ia bertindak sebagai penampung sekaligus pengedar. Saat ini penyelidikan masih terus dikembangkan untuk melacak asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas di atasnya. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pihak yang terlibat dapat dijerat hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika oleh Polda Kalbar tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan aktif warga.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama dan sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang berani memberikan informasi yang akurat. Terima kasih atas kepercayaan dan partisipasinya,” ujarnya.
Saat ini, tersangka DK telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam hukuman yang sangat berat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan masuk dalam kategori peredaran skala besar.***



