KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung dan memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong yang melibatkan pakar telematika Roy Suryo dan dr Tifa.
Langkah ini diambil guna membuktikan secara hukum dan menyudahi polemik panjang mengenai keaslian ijazah pendidikan miliknya.
Hal tersebut ditegaskan Sekjen DPP Projo, Freddy Alex Damanik, Kamis 25 Juni 2026, menyusul bergulirnya proses hukum terkait tudingan yang berulang kali dilontarkan oleh pihak terdakwa mengenai keabsahan dokumen kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ditambahkan, Jokowi menyampaikan bahwa kehadirannya di ruang sidang merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus komitmen untuk meluruskan informasi keliru yang telah beredar luas di tengah masyarakat.
Dalam persidangan yang dijadwalkan mendatang, Jokowi berencana membawa dan menunjukkan langsung dokumen ijazah asli di hadapan majelis hakim. Langkah ini diharapkan dapat menjadi bukti final yang tidak terbantahkan secara hukum.
Sebelum ini, pihak UGM sendiri selaku institusi yang mengeluarkan dokumen tersebut sebenarnya sudah memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa Joko Widodo adalah benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM yang sah.
Kasus yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa ini menarik perhatian publik secara masif. Persidangan ini diprediksi akan menjadi momentum krusial untuk menguji seluruh dalil dan bukti dari kedua belah pihak di hadapan meja hijau demi tegaknya kepastian hukum.(*)
