KITAINDONESIASATU.COM – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap sebanyak 102 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Operasi yang berlangsung selama periode Mei hingga Juni 2026 tersebut juga mengamankan 121 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang.
Dari total pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 78 perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika, sedangkan 24 kasus lainnya merupakan peredaran obat keras atau obat berbahaya tanpa izin.
Polisi memastikan penindakan akan terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran yang meresahkan masyarakat.
Modus Pengedar narkotika Berubah, Polisi Tingkatkan Pengawasan
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika dan obat ilegal. Barang yang diamankan meliputi ganja, sabu, ekstasi, tembakau sintetis, serta puluhan ribu butir obat keras.
Kepolisian menyebut para pelaku kini mulai mengubah pola transaksi. Jika sebelumnya dilakukan secara terbuka, kini pengedar lebih sering menggunakan sistem cash on delivery atau metode dead drop dengan menempatkan barang di lokasi tertentu agar sulit terdeteksi.
