Wilayah seperti Rawalumbu, Bantar Gebang, Jatiasih, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan menjadi perhatian dalam pemetaan peredaran obat keras ilegal.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Aparat menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat agar lingkungan tetap aman.(*)
