KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah memastikan regulasi baru mengenai insentif kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) di Indonesia akan segera terbit pada Juli 2026 mendatang.
Aturan yang dikemas dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini sempat tertunda selama satu bulan karena pemerintah tengah memfinalisasi dan menghitung skema subsidi agar tepat sasaran.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Reza, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan.
Meskipun rincian resmi belum dibuka secara detail ke publik, sinyal kuat menunjukkan adanya suntikan subsidi sebesar Rp5 juta untuk pembelian sepeda motor listrik baru guna mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, nantinya akan mengumumkan langsung rincian teknis serta besaran insentif tersebut.
Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri otomotif sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat terhadap ekosistem kendaraan zero emisi di tanah air.(*)
