KITAINDONESIASATU.COM – PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai harga normal Pertalite yang tercantum mencapai Rp 18.040 per liter dalam struk pembelian BBM di SPBU Pertamina.
Angka tersebut disebut sebagai harga keekonomian bahan bakar minyak.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa harga tersebut bukan merupakan harga yang dibayar masyarakat.
Pertalite termasuk dalam kategori Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapatkan dukungan subsidi dari pemerintah.
Harga Pertalite Tetap Mengikuti Kebijakan Pemerintah
Pertamina menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan kebijakan penyaluran BBM sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Harga jual Pertalite kepada konsumen tetap berada pada angka yang ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat.
Harga keekonomian yang muncul dalam struk merupakan perhitungan nilai BBM berdasarkan harga pasar, biaya pengadaan, serta komponen penyediaan energi.
Namun, adanya subsidi membuat masyarakat tetap memperoleh Pertalite dengan harga yang lebih terjangkau.

