News

Situasi Memanas, MRT Tutup sejumlah Pintu Stasiun Akibat Kepadatan Massa Aksi

×

Situasi Memanas, MRT Tutup sejumlah Pintu Stasiun Akibat Kepadatan Massa Aksi

Sebarkan artikel ini
MRT2
Dok. MRT.

KITAINDONESIASATU.COM – Gelombang aksi unjuk rasa yang memadati kawasan pusat Jakarta memicu langkah cepat PT MRT Jakarta (Perseroda). Sejumlah akses menuju Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta dan Stasiun Dukuh Atas BNI terpaksa ditutup sementara demi mengantisipasi kepadatan massa yang terus meningkat.

Penutupan akses dilakukan setelah area sekitar kedua stasiun dipadati peserta aksi, sehingga berpotensi mengganggu mobilitas dan keselamatan pengguna transportasi publik.

Pelaksana Harian Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Franky Ertanto, mengatakan penyesuaian akses stasiun dilakukan sebagai langkah pengamanan situasi di lapangan.

“Sehubungan dengan adanya peningkatan kepadatan di sekitar area Stasiun Dukuh Atas BNI dan Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta, dilakukan penyesuaian akses stasiun,” ujarnya, Jumat (12/6).

Akses yang ditutup sementara meliputi Entrance C dan Entrance E Stasiun Dukuh Atas BNI, serta Entrance A Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta.

Meski demikian, MRT Jakarta memastikan operasional kereta tetap berjalan normal. Penumpang masih dapat menggunakan akses masuk dan keluar lainnya yang tersedia dengan mengikuti arahan petugas di lokasi.

“MRT Jakarta tetap beroperasi normal. Pelanggan dapat menggunakan akses alternatif yang tersedia dan mengikuti petunjuk petugas,” kata Franky.

Di tengah situasi tersebut, Polda Metro Jaya turut menjelaskan alasan di balik kebijakan sterilisasi kawasan Bundaran HI dari aktivitas demonstrasi. Menurut kepolisian, keputusan itu bukan tanpa dasar, melainkan hasil kajian teknis dan analisis dampak sosial yang dilakukan secara mendalam.

Polisi menilai Bundaran HI bukan sekadar titik lalu lintas strategis, melainkan kawasan vital yang menjadi pusat aktivitas ekonomi nasional, bisnis internasional, hingga industri perhotelan.

Karena itu, stabilitas keamanan dan kenyamanan di kawasan tersebut dinilai harus dijaga untuk menghindari gangguan terhadap aktivitas masyarakat maupun perputaran ekonomi di pusat ibu kota.

Sebagai landasan hukum, kepolisian mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 tentang lokasi penyampaian pendapat di muka umum, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur kewajiban menjaga ketertiban umum saat menyampaikan aspirasi.

Untuk mengakomodasi hak demonstran, pemerintah bersama aparat keamanan telah menyediakan sejumlah lokasi alternatif yang dinilai lebih representatif dan tidak mengganggu aktivitas vital kota. Tiga titik yang disiapkan yakni Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *