Daerah

Pelajar Tewas Dibacok Saat Tawuran di Bekasi, Tiga Remaja Pelaku Kini Dibui

×

Pelajar Tewas Dibacok Saat Tawuran di Bekasi, Tiga Remaja Pelaku Kini Dibui

Sebarkan artikel ini
tawuran pelajar
Ilustrasi tawuran.

KITAINDONESIASATU.COM – Aksi tawuran berdarah yang menewaskan seorang pelajar di kawasan Underpass Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya mulai terungkap. Polisi berhasil meringkus tiga dari empat pelaku yang terlibat dalam pembacokan brutal terhadap korban berinisial HNW (16).

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Jumat (5/6) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Mekarsari Tengah, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan. Korban yang masih duduk di bangku kelas IX tewas setelah dihujani sabetan celurit oleh para pelaku.

Wakapolsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utomo, mengungkapkan tiga pelaku yang sudah diamankan masing-masing berinisial NU (16), F (16), dan A (19). Sementara satu pelaku lain berinisial B kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut polisi, tragedi maut itu bermula saat pelaku A mengajak kelompoknya berkumpul di sekitar Underpass Tambun untuk melakukan tawuran. Ajakan tersebut disambut oleh NU dan F yang kemudian mempersenjatai diri menggunakan celurit.

Saat kelompok lawan melintas, para pelaku langsung melakukan pengejaran brutal. Korban HNW menjadi sasaran utama hingga tersungkur setelah terkena sabetan senjata tajam.

Hasil penyelidikan mengungkap aksi sadis para pelaku dilakukan secara bergantian. NU disebut menyabet kepala bagian kanan korban, lalu pelaku B yang kini buron menyerang bagian badan korban. Tak berhenti di situ, pelaku A kembali menyabet kepala kiri korban dan menyeret tubuhnya ke pinggir jalan, sementara F mengayunkan celurit ke paha korban.

Korban sempat dilarikan petugas ke RS Bhayangkara Tk. I untuk menjalani autopsi setelah dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya.

“Pelaku NU dan F kami amankan di sekolahnya di wilayah Bekasi Timur, sedangkan A ditangkap di rumahnya di Tambun Selatan,” ujar Kukuh.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga bilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Kasus tawuran maut ini sebelumnya viral di media sosial. Kini para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *