KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Regulasi yang diteken pada 20 Mei 2026 ini mewajibkan seluruh aktivitas ekspor komoditas strategis dilakukan secara terpusat melalui satu pintu lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Merujuk pada Pasal 3, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor tunggal yang bertindak selaku perantara (single gate).
Pada tahap awal implementasi, kebijakan ini akan menyasar tiga komoditas utama, yaitu batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy (paduan besi). Lewat aturan ini, PT DSI berwenang penuh menentukan harga jual ke pasar internasional serta menetapkan margin keuntungan yang wajar.
Pemerintah memberikan masa transisi mulai Juni hingga Desember 2026 untuk mengevaluasi kontrak-kontrak ekspor lama yang sudah berjalan sebelum 1 Juni 2026. Berdasarkan Pasal 7, seluruh penyesuaian sistem ini dibatasi paling lambat hingga 31 Desember 2026.
Dengan demikian, per 1 Januari 2027, aturan ekspor satu pintu melalui BUMN resmi berlaku penuh demi mengoptimalkan pendapatan negara dan memperkuat hilirisasi.(*)
