KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka lowongan kerja bagi 2.843 tenaga kerja melalui program padat karya. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta pada Jumat (5/6/2026).
Langkah taktis ini diambil sebagai bentuk bantalan sosial guna mengantisipasi tekanan ekonomi sekaligus mendongkrak daya beli masyarakat.
Menariknya, para pencari kerja yang dinyatakan lolos dalam program ini akan mendapatkan kompensasi upah yang layak, yakni setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Untuk tahap awal, para pekerja akan diikat kontrak kerja selama tiga bulan, dengan peluang perpanjangan waktu sesuai situasi perekonomian ke depan.
Terkait kriteria, Pemprov DKI menetapkan syarat yang cukup inklusif. Pelamar wajib memiliki KTP DKI Jakarta dan diutamakan berasal dari keluarga rentan yang membutuhkan bantuan ekonomi.
Meski mekanisme pendaftaran belum dirinci secara teknis, program yang diputuskan dalam rapat paripurna khusus ini diharapkan mampu memulihkan kesejahteraan warga Jakarta dengan cepat.(*)


