KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa dugaan korupsi di BGN terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dipantau sejak lama.
Pemantauan dilakukan sebelum resmi masuk tahap penyidikan.
Penyidik mengaku telah mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan guna memastikan adanya indikasi pelanggaran dalam pengelolaan program tersebut.
Kasus dugaan korupsi di BGN menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang besar serta program yang menyasar jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.
Sejumlah temuan awal dalam dugaan korupsi di BGN kemudian mendorong Kejagung meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada akhir Mei 2026.
Dalam perkembangan terbaru, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala badan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi di BGN
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG selama periode 2025 hingga 2026.
